Bareskrim Eksekusi Aset Judi Online Sebesar Rp 58 M Untuk Diserahkan ke Negara

JPNN • Fri, 06 Mar 2026 14:39

60
Bareskrim Eksekusi Aset Judi Online Sebesar Rp 58 M Untuk Diserahkan ke Negara

JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Read More...

User's comments

^