Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026

Okezone • Thu, 05 Jun 2025 18:24

12
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026

OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari total klaim pengobatan yang diajukan.

Read More...

User's comments

^