Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya

Okezone • Mon, 02 Jun 2025 18:16

39
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya

Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.

Read More...

User's comments

^