Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

Okezone • 10 hours ago

6
Ahli Sindir CMNP Soal Transaksi NCD Rp247 M, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak

Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan secara sepihak, khususnya jika perubahan tersebut bertentangan dengan laporan dan kewajiban pajak sebelumnya.

Read More...

User's comments

^